JAKARTA – Sebanyak 12 tersangka terduga terorisme telah diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Penangkapan ini dilakukan secara serentak di enam provinsi yang berbeda.
Juru bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dilaksanakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Ia menambahkan, penangkapan telah berlangsung sejak Jumat (2/10) pekan ini.
Para tersangka yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Ke-12 tersangka tersebut adalah HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar para tersangka yang tersebar di berbagai wilayah tersebut. Keterhubungan ini khususnya terjalin melalui kegiatan pertemuan daring, yang mencakup indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
Salah satu pola yang teridentifikasi adalah penyelenggaraan pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah. Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.
Penyidik akan terus mendalami barang bukti yang telah diamankan serta keterkaitan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.