Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan melakukan pemeriksaan terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hasil pemeriksaan mendapati enam perusahaan tidak patuh terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.
Keenam perusahaan yang dikenai sanksi penutupan sementara adalah PT MAS, PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM, dan PT PCS. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang menduga adanya pencemaran lingkungan serta aktivitas perusahaan yang mengganggu kenyamanan warga setempat.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Gakkum mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kelengkapan dokumen lingkungan, kapasitas produksi, metode pengelolaan air limbah, penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian emisi, perlindungan kawasan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Muhammad Rohid menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. “Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu,” ujar Rohid.
Dalam kegiatan tersebut, Rohid didampingi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait lainnya.
Temuan di Sejumlah Perusahaan
Pada pemeriksaan di PT KTBM, tim menemukan adanya kegiatan penanaman kembali kelapa sawit yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Temuan lain di PT KTBM meliputi penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu, serta di lahan yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luas penanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam mencapai sekitar 7,41 hektare, sementara di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Selain itu, teridentifikasi sekitar 1,76 hektare penanaman di luar batas HGU.
Tim juga mencatat keberadaan parit gajah sepanjang kurang lebih 4.237 meter. Sebagian dari saluran ini ternyata berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang langsung terhubung ke badan air.
Dari sisi kesiapan pencegahan kebakaran lahan, PT KTBM hanya memiliki empat unit menara api dari kewajiban 21 unit. Ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga dilaporkan belum memenuhi standar minimum yang dibutuhkan.
Di PT TAL, tim menemukan ketidaksesuaian antara kapasitas terpasang pabrik yang mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam dengan kapasitas yang tercantum dalam dokumen lingkungan, yaitu 60 ton per jam. Penambahan mesin press di pabrik tersebut juga belum dilaporkan dalam dokumen lingkungan.
Terkait pengelolaan air limbah, sebagian saluran di PT TAL ditemukan tidak kedap air. Terdapat pula indikasi tiga unit pipa pada kolam 13 yang berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak. Kondisi flowmeter dilaporkan rusak, dan titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama serta koordinat.
Pada aspek emisi, teridentifikasi dua unit tungku bakar yang tidak tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Kebocoran pada salah satu bagian cerobong berpotensi melepaskan emisi tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya.
Sementara itu, PT CRS-PKS II dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing. Sanksi ini berkaitan dengan jebolnya kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang belum diperbaiki. Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler, serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.
PT CRS-PKS II juga belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 perusahaan dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan saat ini sedang dalam proses perubahan perizinan.
Pemeriksaan di PT SIM mengungkap masalah dalam pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut dilepaskan langsung ke lingkungan tanpa dialirkan ke kolam berisi air seperti yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL.
Perusahaan ini juga belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Penggunaan air limbah ke tanah di PT SIM ditemukan melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik mengalir ke saluran drainase dan menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap. Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application juga belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Di PT MAS, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum (PPLH) karena perusahaan tersebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas terpasang pabrik PT MAS tercatat 45 ton TBS per jam, berbeda dengan dokumen lingkungan yang mencantumkan 40 ton per jam. Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun sudah memiliki Persetujuan Teknis.
Temuan lain di PT MAS meliputi belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan, masalah kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga belum sesuai ketentuan.
PT PCS juga termasuk dalam enam perusahaan yang operasionalnya dihentikan sementara dan akan diawasi lebih lanjut.
Penutupan Sebagai Momentum Perbaikan
Muhammad Rohid menekankan bahwa temuan-temuan dalam pemeriksaan ini harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan. Ia menegaskan bahwa kegiatan industri dan perkebunan dapat tetap berjalan asalkan mematuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. “Enam perusahaan ini didapati banyak melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga ditutup operasionalnya sementara,” tegas Rohid.
Rohid menilai penutupan sementara ini dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap berbagai aspek yang menjadi temuan. Tindak lanjut atas temuan tersebut akan dilakukan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan lingkungan yang konsisten sangat penting agar investasi dan industri dapat berjalan selaras dengan kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pengawasan bersama antara Gakkum, pemerintah daerah, dan DPRD, Rohid berharap persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret, sementara perusahaan diberi ruang untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kuansing sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing Reky Fitro berharap langkah ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi perusahaan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri di Kuansing. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan.