Dana Cadangan Rp 5,6 T Diusulkan untuk Atasi Banjir dan Perumahan di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah dengan nilai mencapai Rp 5,6 triliun. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, dengan harapan dana tersebut dapat menjamin pembiayaan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur krusial, terutama dalam penanganan banjir dan penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Menurut Yuke, pembangunan infrastruktur vital seperti pengendalian banjir dan perumahan membutuhkan jaminan anggaran jangka panjang. Ia menekankan bahwa kebutuhan mendesak seperti pengendalian banjir, pengelolaan tata air, pengembangan transportasi publik, dan perumahan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh anggaran tahunan semata. Oleh karena itu, dana cadangan dipandang sebagai skema yang tepat untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan.

“Kami di Komisi D mendukung penuh usulan ini karena pembangunan infrastruktur vital seperti penanganan banjir dan perumahan memerlukan kepastian anggaran jangka panjang,” ujar Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Yuke menambahkan, Komisi D DPRD DKI akan secara aktif mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Daerah bersama dengan satuan perangkat daerah (OPD) terkait. Ia berharap agar alokasi dan penggunaan dana cadangan ini nantinya dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Jakarta.

“Pemprov DKI juga dapat menjadikan pengelolaan dana tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola APBD,” tandasnya.

Sebelumnya, usulan pembentukan Dana Cadangan Daerah ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis (1/10). Dana sebesar Rp 5,6 triliun tersebut direncanakan untuk disiapkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anies menjelaskan bahwa pembangunan Jakarta memerlukan investasi yang signifikan dan bersifat jangka panjang. Beberapa sektor prioritas yang disebutkannya meliputi transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, serta pendidikan. Ia mengakui bahwa kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun.

Dalam usulan Pemprov DKI, sumber Dana Cadangan Daerah berasal dari APBD, termasuk surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalokasian dana ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tinggalkan komentar