Buronan Korupsi Thailand Diringkus Imigrasi Jakarta Saat Perpanjang Izin Tinggal

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Thailand berinisial PV yang masuk dalam daftar buronan dugaan kasus penyuapan. Kasus ini ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV diamankan petugas saat tengah mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Paspor PV diketahui telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Penangkapan ini berawal dari surat permohonan bantuan yang dikirimkan oleh NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 16 September 2026. Permohonan tersebut ditujukan untuk pengamanan terhadap PV.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Imigrasi kemudian mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI). Tujuannya adalah untuk memantau mobilitas PV selama berada di Indonesia. Upaya pemantauan ini membuahkan hasil ketika petugas mendeteksi keberadaan PV pada 25 September 2026, saat ia mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggalnya sebagai Project Manager di PT EIS.

“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026).

PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terjadi karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.

“PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata Hendarsam. Ia menambahkan, “Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian.”

Proses pengamanan hingga pendetensian PV berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan akan segera dilaksanakan pada hari ini, Kamis (8/10), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tinggalkan komentar