BNPB Klarifikasi Logo pada Pesawat Sitaan Kejagung Kasus Korupsi MBG

Jakarta – Stiker logo Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditemukan menempel pada pesawat yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di era Dadan Hindayana. Menanggapi hal tersebut, BNPB memberikan klarifikasi.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyatakan bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB yang tertempel stiker logo BNPB tidak pernah disewa oleh pihaknya dalam tiga tahun terakhir. “Terkait foto pesawat tersebut tertempel stiker logo dan tulisan BNPB, dapat kami jelaskan, pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara Karhutla tidak pernah disewa oleh BNPB, dalam 3 tahun terakhir ini,” kata Suharyanto, Senin (5/10/2026).

Suharyanto menambahkan, pesawat udara yang disewa BNPB untuk operasi udara dan OMC dalam kurun waktu tertentu sesuai kontrak akan diberi label identitas misi BNPB. Setelah masa kontrak berakhir, logo identitas BNPB harus dilepas. “Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut. BNPB juga tidak tahu bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” jelasnya.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, turut menjelaskan bahwa BNPB tidak memiliki pesawat sendiri. Setiap pesawat yang berstiker BNPB merupakan unit sewaan. “BNPB pada prinsipnya tidak pernah memiliki pesawat. Adapun setiap pesawat yang ada stiker BNPB adalah unit yang disewa oleh BNPB,” ujar Berton.

Berton melanjutkan, terkait unit pesawat dalam foto tersebut, itu merupakan permasalahan internal perusahaan afiliasi. “Terkait dengan unit pesawat yang ada di foto tersebut itu merupakan permasalahan internal perusahaan afiliasi tersebut. Sejak barang itu jadi barang bukti, kami tidak bisa lagi urusan sewa menyewa,” imbuhnya.

Kejagung diketahui menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN era Dadan Hindayana. Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 24,9 miliar, satu unit pesawat, dan satu unit helikopter.

Berdasarkan foto yang beredar, aset yang disita adalah satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit Helikopter Bell 505. Pesawat dan helikopter tersebut disegel oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Pesawat Textron Aviation berwarna putih dan kuning.

Tanda penyegelan pada pesawat Textron Aviation bertuliskan, “Barang ini disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Republik Indonesia. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.”

Helikopter Bell 505 yang juga disita, tampak berwarna dominan putih dan ditutupi dengan kait merah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memaparkan bahwa penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta. Keempat orang tersebut adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Tinggalkan komentar