Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, angkat bicara mengenai verifikasi faktual ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya di Pilkada Kota Surakarta 2020. Bawaslu menegaskan bahwa kewenangan verifikasi faktual ijazah pendidikan Gibran saat pendaftaran merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menjelaskan bahwa sepengetahuannya, KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7 terkait dokumen pendidikan Gibran. Hasilnya, terdapat surat keterangan dari Bakorwil 7.
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyangkut ijazah Gibran, Budi Wahyono menyatakan bahwa Bawaslu hanya bertugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut harus dipahami secara utuh.
Ia menambahkan bahwa selama proses pengawasan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Surakarta 2020, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau menemukan adanya masalah terkait dokumen pendidikan Gibran. Tugas Bawaslu adalah mengawasi pemenuhan persyaratan calon.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas atau sederajat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.