Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla, Ancaman Pidana 12 Tahun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius terhadap pelaku karhutla.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa ancaman pidana bagi para tersangka dalam kasus karhutla ini bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara. “Dalam penegakan hukum yang kita mulai dari bulan Januari sampai dengan saat ini, di mana sebagai pemakna untuk menjadikan pemahaman masyarakat, bahwasanya untuk ancaman pidana yang kita terapkan dalam penegakan hukum ini maksimal di 10 sampai 12 tahun,” ujar Pipit dalam konferensi pers penanganan karhutla secara daring, Rabu (14/10/2026).

Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan Undang-Undang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Selain itu, mereka juga melanggar Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Pipit berharap ancaman hukuman ini dapat menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang masih beranggapan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah metode yang paling mudah dan efektif. “Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pipit menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang luar biasa, baik secara umum, pribadi, maupun bagi korporasi. Oleh karena itu, setiap pihak yang terbukti membakar hutan dan lahan harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. “Karena sini mempunyai dampak yang luar biasa secara umum, secara pribadi, secara personal maupun korporasi, itu juga mempunyai pertanggungjawaban yang tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangani 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan tersebut ditangani oleh 10 polda jajaran dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Tinggalkan komentar