JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan. Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima total 98 laporan terkait karhutla yang melibatkan entitas korporasi.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa puluhan laporan tersebut ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 33 kasus, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan (17 laporan), Polda Kalimantan Tengah (14 laporan), Polda Kalimantan Selatan (11 laporan), dan Polda Kalimantan Timur (7 laporan).
Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga masing-masing menerima satu laporan.
Pipit Subiyanto menegaskan bahwa dari sembilan korporasi yang kini berstatus tersangka, semuanya beroperasi di wilayah Kalimantan. “Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda. Pipit menambahkan bahwa penyidik di berbagai polda masih terus menangani kasus karhutla.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara. Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.