Bamsoet Usulkan Asuransi Wajib untuk Perusahaan Tambang dan Perkebunan Atasi Dampak Bencana

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengusulkan agar perusahaan perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar diwajibkan memiliki asuransi untuk bencana kebakaran hutan dan banjir. Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban kerugian bencana lingkungan yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dan negara.

Bamsoet merujuk pada kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang memprediksi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 dapat mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Ia menekankan pentingnya perusahaan turut berkontribusi dalam penyediaan jaminan perlindungan sejak awal. “Jangan sampai keuntungan pengelolaan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran hutan dan banjir terus ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan harus ikut menyediakan jaminan perlindungan sejak awal, sehingga ketika bencana terjadi, masyarakat segera memperoleh pertolongan dan ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum bertahun-tahun,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).

Kerugian akibat karhutla sebelumnya juga pernah diperkirakan oleh Bank Dunia, mencapai Rp 221 triliun atau 1,9 persen PDB pada tahun 2015, dan sekitar US$5,2 miliar atau Rp 72-75 triliun pada tahun 2019. Wilayah Kalimantan Tengah menjadi salah satu yang paling terdampak dengan estimasi kerugian Rp 11,4 triliun atau 7,9 persen PDRB. Pada tahun 2023, nilai kerugian lingkungan terkait penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp 5,3 triliun.

Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2023 mencatat luas karhutla mencapai 1,16 juta hektare. Angka ini menurun pada tahun 2024 menjadi 376.805 hektare dan 359.619 hektare pada 2025. Namun, terdapat peningkatan signifikan sebesar 69 persen pada periode Januari-Juli 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan indikasi luas kebakaran mencapai 202.004 hektare.

Bamsoet menyatakan bahwa kerugian karhutla yang telah mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah seharusnya dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan rakyat. “Negara tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut menyiapkan perlindungan,” tegasnya.

Untuk itu, Bamsoet mengusulkan pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir. Badan ini akan melibatkan perusahaan asuransi milik negara dan swasta, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban asuransi ini diusulkan diterapkan secara bertahap kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU), serta pemegang perizinan lain yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Usaha mikro dan kecil diusulkan untuk dikecualikan agar tidak terbebani.

Besaran premi asuransi akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas konsesi, jenis komoditas, tingkat kerawanan bencana, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, dan upaya pencegahan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik akan mendapatkan premi lebih rendah, sementara perusahaan berisiko tinggi dan memiliki riwayat pelanggaran lingkungan akan dikenai premi lebih besar.

Dana klaim asuransi yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk membantu masyarakat terdampak, termasuk membiayai pengobatan akibat kabut asap, biaya evakuasi, perbaikan rumah dan fasilitas umum, serta pemulihan kebun dan mata pencaharian warga. Selain itu, pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat dapat mendukung penyediaan alat berat, pesawat pemadam, pompa air, embung, dan tanggul, sehingga penanganan bencana dapat bergerak lebih cepat tanpa menunggu anggaran darurat pemerintah.

Bamsoet menegaskan bahwa asuransi wajib harus menjadi jaminan keselamatan rakyat, terutama di kawasan perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah pertambangan yang rawan banjir. Namun, ia menekankan bahwa asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang merusak lingkungan. “Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi sanksi hukum,” jelasnya.

Penerapan asuransi wajib ini memerlukan landasan hukum yang jelas dan penyesuaian dengan aturan perlindungan lingkungan hidup, termasuk kewajiban ganti rugi, pemulihan lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang. Pengelolaan premi harus dilakukan secara profesional melalui cadangan klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Pemerintah juga perlu mengintegrasikan data perizinan, peta risiko bencana, informasi iklim, citra satelit, dan pemantauan titik panas untuk menentukan wilayah prioritas kebijakan.

Bamsoet menutup dengan menyatakan pentingnya Indonesia mengubah cara penanganan bencana dengan berfokus pada persiapan sebelum bencana terjadi. “Negara harus memastikan investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi. Prinsipnya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan alam wajib ikut menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar