Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan mendalam mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR tidak terburu-buru dalam membahas pelaksanaan putusan tersebut.
Menurut Bamsoet, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang mengalihkan penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI ke peradilan umum, membutuhkan kejelasan teknis dan kepastian hukum. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil.
“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Bamsoet saat menjadi pengajar mata kuliah ‘Politik Hukum dan Kebijakan Publik’ di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ia menambahkan, “Kita harus memastikan pembagian kewenangan antara penegak hukum militer dan sipil benar-benar jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.”
Bamsoet menjelaskan bahwa pergeseran yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Namun, implementasinya terkendala karena ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 masih mendasarkan kewenangan peradilan pada status pelaku.
Akibatnya, selama hampir 29 tahun, Indonesia menghadapi masalah ketidaksinkronan aturan hukum yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Putusan MK ini memberikan batas waktu maksimal dua tahun, yaitu hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer.
“Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung. Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan aturan peradilan militer dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan negara,” tegas Bamsoet.
Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak cukup hanya dengan memindahkan lokasi persidangan. Aspek hukum acara, seperti penyidikan, penahanan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti, harus diatur secara rinci. Tujuannya agar proses hukum perkara yang melibatkan prajurit dapat berjalan tanpa hambatan prosedur internal.
“Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan kewenangan,” tuturnya.
Bamsoet melanjutkan, “Reformasi harus menyentuh seluruh proses hukum, mulai dari laporan masyarakat sampai pelaksanaan putusan hakim. Yang kita butuhkan adalah sistem yang tegas, transparan, dan bisa dijalankan, tanpa mengganggu tugas pertahanan negara.”
Sebagai Ketua MPR RI ke-15, Bamsoet menambahkan bahwa dukungan terhadap putusan MK harus ditempatkan dalam rangka memperkuat TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, modern, disiplin, dan dipercaya masyarakat. Penegakan hukum terhadap prajurit merupakan bentuk tanggung jawab individu yang tidak boleh merusak kredibilitas institusi militer secara keseluruhan.
“Institusi TNI akan semakin kuat apabila setiap pelanggaran hukum ditangani secara tegas, transparan, dan adil. Prajurit yang mengabdi dengan benar harus dilindungi, sedangkan mereka yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara yang kuat membutuhkan tentara yang profesional, pengadilan yang independen, dan hukum yang berlaku sama bagi semua orang. Itulah semangat reformasi yang harus terus kita jaga,” pungkas Bamsoet.