Bambang Soesatyo Pastikan Mundur dari DPR Setelah Dilantik Jadi Wantimpres

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan ini diambil menyusul pelantikannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia.

Bamsoet menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait rangkap jabatan. “Dengan dilantiknya saya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP RI), maka secara de facto, saya sudah mundur dari DPR RI,” ujar Bamsoet kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa posisinya di DPR RI akan diisi oleh kader Golkar lainnya yang memiliki perolehan suara kedua tertinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah. Bamsoet menambahkan, penetapan pergantian antar waktu (PAW) di DPR merupakan kewenangan fraksi partai.

“Tinggal menunggu pengganti yang perolehan jumlah suaranya di Dapil VII Jateng nomor 2 di bawah saya dan namanya diusulkan oleh Partai Golkar sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar, Ahmad Doli Kurnia, sempat menyebutkan bahwa posisi Bamsoet di DPR RI berpeluang diisi oleh Subeno, yang merupakan peraih suara terbanyak setelah Bamsoet di Dapil Jateng VII. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

“Ya, jadi kan yang sementara ini yang berikutnya itu Pak Subeno, ya. Pokoknya yang urutan berikutnya saja. Gitu. Kita akan taat dan patuh mengikuti aturan yang berlaku saja,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Doli lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang anggota DPR RI tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan posisi pejabat pemerintah. Golkar berencana akan segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait posisi Sekjen Muhammad Sarmuji dan anggota Komisi II DPR RI, Bamsoet, yang akan menduduki jabatan baru di pemerintahan.

“Nah, tentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh rangkap jabatan, ya, antara anggota DPR dengan jabatan-jabatan yang sekarang mereka emban,” jelas Doli. “Jadi ya kita mengikuti saja prosedur yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan kita. Ini dalam waktu dekat kita akan sampaikan surat ke KPU, ya. Dan kemudian selanjutnya, ya mengikuti proses yang ada saja.”

Tinggalkan komentar