Bali Terapkan Ganjil Genap untuk Isi BBM Subsidi Mulai Hari Ini

DENPASAR – Seluruh wilayah Bali mulai menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terhitung sejak hari ini, Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini akan berlangsung hingga Senin (19/10/2026) dengan tujuan mempercepat proses pengisian dan mengurai antrean panjang di tengah pasokan yang terbatas.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa penerapan sistem ganjil genap ini didasarkan pada surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima oleh Pertamina.

“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar.

Ahad merinci bahwa kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil hanya dapat mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil, seperti 17 Oktober. Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap dapat mengisi pada tanggal genap, seperti 18 Oktober.

“Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penerapan kebijakan ini, Pertamina akan berkoordinasi erat dengan pihak TNI dan Polri. Kedua institusi tersebut akan dilibatkan dalam pengaturan kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar sesuai dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku.

Tinggalkan komentar