Bakar Sampah Picu Tembok Penghalang Akses Warga di Depok

Perselisihan mengenai pembakaran sampah antara warga RT dan penghuni sebuah klaster di Jatijajar, Tapos, Kota Depok, berujung pada penutupan akses jalan. Warga RT mendirikan tembok yang menghalangi jalan masuk ke Perumahan Zenitparc Cimanggis.

Awal mula perselisihan terjadi pada Selasa (29/9/2026) ketika warga RT 7 berinisial S membakar sampah di kebunnya. Asap dari pembakaran tersebut menyebar hingga ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis dan mengganggu salah seorang penghuni berinisial A. Penghuni klaster tersebut kemudian mengunggah keluhannya ke media sosial.

Unggahan di media sosial tersebut dinilai oleh pihak keluarga S telah menyudutkan mereka. Pihak keluarga S kemudian meminta A untuk menghapus unggahan tersebut. Namun, warga perumahan klaster menolak permintaan itu, yang kemudian memicu kekecewaan dan berujung pada tindakan memagar jalan akses menuju perumahan.

Perselisihan yang awalnya bersifat personal ini kemudian meluas menjadi konflik antar kelompok warga. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat warga klaster dan warga RT sempat bersitegang ketika akses jalan ditutup tembok. Situasi tersebut berhasil diredam oleh warga lain yang tetap tenang di lokasi.

Pihak kepolisian turun tangan dengan melakukan mediasi pada Minggu (11/10) siang. Namun, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir. Konflik kembali memanas pada pukul 17.00 WIB ketika A pulang dan mendapati akses jalan menuju perumahan telah dipagar. Kendaraan A yang ditempatkan di tengah jalan menghambat aktivitas warga RT 07 yang hendak melintas, memicu kemarahan.

Mediasi kedua yang dilakukan polisi akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pagar yang sebelumnya didirikan telah dibuka kembali.

Namun, konflik tidak berhenti di situ. Warga klaster Zenitparc Cimanggis bernama Agung (29) membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2426/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOPOLDA METRO JAYA pada 12 Oktober 2026.

Agung menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (11/10), saat ia bersama istri dan anaknya hendak menuju lokasi mediasi. Saat berjalan menuju musala, ia mengaku diteriaki dan dipukuli oleh beberapa warga. Ia juga menyebutkan istrinya dipiting lehernya dan rambutnya dijambak.

Akibat kejadian tersebut, Agung dan istrinya mengalami luka di bagian kepala. “Kalau saya luka di bagian kepala belakang, istri di leher sama rambut, ditarik, dijambak,” tuturnya.

Pada Senin (12/10), jalan di rumah Agung masih ditutup warga RT 7 menggunakan hebel. Meskipun telah mendapat persetujuan RT setempat, mobil Agung yang diparkir melalui akses tersebut justru dirusak. Empat bannya disobek.

Merasa situasi sudah tidak wajar, Agung memutuskan membuat tiga laporan polisi: satu terkait perusakan mobil, satu lagi terkait penganiayaan terhadap istrinya, dan satu lagi penganiayaan terhadap dirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan akan mengecek dan mendalami laporan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak kapolsek semalam sudah melakukan upaya mediasi.

Tinggalkan komentar