Akses Jalan Pasutri Lansia di Jaktim Terhalang Tembok Tetangga, Mediasi Berujung Titik Temu

JAKARTA – Akses jalan menuju rumah pasangan suami istri lansia di Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang sempat terhalang tembok tetangga, kini menemukan titik terang. Pihak kelurahan telah berhasil memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan untuk mencari jalan tengah.

Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro, menjelaskan bahwa pertemuan mediasi yang dihadiri oleh kedua pihak, perangkat kelurahan, dan tokoh masyarakat menghasilkan beberapa poin penting. Pembangunan yang sedang dikerjakan oleh Bapak Agung, salah satu pihak yang bersengketa, dihentikan sementara hingga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa keluarga ahli waris atau Bapak Agung tidak akan menutup akses keluar masuk rumah keluarga Sukirdjok. Hal ini berlaku sampai ada jalan alternatif yang jelas. “Saya dengan para pengurus dan tokoh masyarakat, meminta membuka kembali akses jalan alternatif 2 ke pemilik lahan, intinya pemilik lahan siap membuka akses namun pihak ahli waris meminta pengukuran ulang tanah masing-masing dengan dasar kepemilikan surat tanah,” ujar Arroyantoro.

Selanjutnya, setelah pengukuran tanah dilakukan, kedua belah pihak bersedia menyesuaikan bangunan dengan luas tanah masing-masing. Pihak ahli waris pun siap membuka akses jalan, sementara Sukirdjok harus membongkar dinding yang sempat dibuatnya. “Bapak Sukirdjok setuju (bongkar dinding yang dibuatnya setelah penyesuaian bangunan),” katanya.

Musyawarah lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan untuk mendengarkan hasil pengukuran tanah. “Akan dilanjutkan musyawarah di tingkat kecamatan pada hari Senin, untuk para kedua belah pihak membawa data kepemilikan tanahnya agar bisa di usulkan pengukuran oleh bantuan petugas PTSP, para pihak setuju,” tambah Arroyantoro.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah cerita pasutri lansia, Sukirdjok dan Wifatmi, yang terkurung di rumahnya karena akses jalan satu-satunya ditutup tembok tetangga viral di media sosial. Warganet menunjukkan simpati mendalam kepada pasangan berusia sekitar 70 tahun tersebut.

Dalam unggahan di media sosial, beredar selembar kertas perjanjian tahun 1987 yang menyatakan pemilik lahan lama memberikan hak penggunaan lahan untuk jalan kepada Wifatmi. Namun, narasi yang beredar menyebutkan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada ahli waris baru yang kemudian mendirikan bangunan, sehingga menutup akses jalan bagi Sukirdjok dan Wifatmi. Sengketa ini telah dalam proses mediasi mulai dari tingkat RT hingga kelurahan.

Tinggalkan komentar