JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Terungkap bahwa Bima diduga menggunakan dana DSP senilai Rp 30,98 miliar untuk membeli saham.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Bima diduga memanfaatkan anggaran DSP dari pengadaan sejumlah vendor melalui penunjukan langsung untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer).
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Salah satu pembelian saham dilakukan Bima melalui PT AVE. Ia membeli 150 juta lembar saham perusahaan tersebut pada 13 Oktober 2026 dengan harga Rp 206 per lembar. Total kepemilikan saham oleh PT AVE mencapai 150,4 juta lembar, atau 1,07 persen dari total saham, dengan nilai mencapai Rp 30,98 miliar pada tanggal pembelian.
Taufik menjelaskan bahwa DSP merupakan dana cadangan pemerintah yang disiapkan untuk keadaan darurat bencana. Pencairan dana ini bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat kriteria yang ditetapkan.
“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik. Kriteria kedua adalah adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana DSP ini diketahui telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
BNPB sendiri telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Hal ini bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat saat penetapan status bencana darurat, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang kemudian dibagi menjadi dua klaster penanganan. Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.