Polisi tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) ikan yang dilaporkan terjadi di dalam tong berisi air. Kapal yang diduga menjadi lokasi penyiksaan ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Merauke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan bahwa kapal tersebut berangkat dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tepatnya di Muara Baru, pada akhir Juli lalu dengan tujuan Merauke. Pelayaran tersebut memakan waktu sekitar dua bulan, dari akhir Juli hingga Oktober.
“Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus ya. Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah.,” ujar Alrasyidin pada Senin (5/9/2026).
Dalam kurun waktu tersebut, teridentifikasi ada empat korban yang mengaku telah mengalami penyiksaan. Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya memburu para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.
Alrasyidin menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan kapal penangkap cumi tersebut. “Yang jelas prioritas kita pertama biiznillah atas pertolongan Allah SWT, mudah-mudahan kita bisa menyelamatkan korban ini dulu. Nyawa, jiwa, kesehatan mental dan fisiknya bisa kita selamatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. “Lalu kita juga tidak lupa, kita juga mengamankan dan melakukan penegakan hukum apabila memang dugaan tindak pidana terjadi di situ,” katanya.
Aksi penganiayaan ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria lain melakukan kekerasan fisik dengan cara menginjak dan memukul ABK yang ada di dalam tong.
Korban tampak berulang kali diinjak pada bagian bawah tubuhnya, serta dipukuli dan disemprot air ke wajah. Rekaman video juga menunjukkan adanya pria lain yang ikut melakukan pemukulan dan menarik baju korban.