Gorontalo – Sebanyak 21 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gorontalo dijatuhi sanksi skorsing selama dua minggu. Hukuman ini diberikan menyusul tindakan pengeroyokan terhadap seorang siswa bernama Nurdin Dali, yang diketahui sedang menggalang dana untuk tim voli sekolah.
Pembina OSIS SMA Negeri 1 Gorontalo, Suryono J. Paris, mengonfirmasi pemberian sanksi skorsing tersebut. “Ya, sudah diberikan sanksi skorsing sementara selama 2 minggu,” ujar Suryono, seperti dikutip dari detikSulsel, Rabu (21/10/2026).
Suryono menjelaskan bahwa 21 siswa yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut telah menjalani skorsing sejak Senin (19/10). Menurutnya, sanksi yang diberikan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di sekolah. “Jadi upaya sekolah sekarang proses tetap kami jalankan kami pun sebagai lembaga pendidikan kamu menjalankan sesuai dengan SOP,” terangnya.
Peristiwa pengeroyokan ini melibatkan Nurdin Dali, siswa kelas 10, yang diduga dikeroyok oleh 21 teman dan seniornya di aula sekolah hingga mengalami luka-luka. Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Koban anak saya siswa kelas 10 Nurdin Dali. Saya dan keluarga sudah melapor ke Polsek Kota Timur dari hari Senin,” ujar Herlina Dali, orang tua korban.