2.085 Huntap Selesai Dibangun untuk Korban Bencana Tiga Provinsi

Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus digenjot. Hingga 5 Oktober 2026, tercatat 2.085 unit huntap telah selesai dibangun dan siap untuk dihuni. Sementara itu, sebanyak 1.862 unit lainnya masih dalam tahap proses pembangunan.

Capaian ini memberikan harapan baru dan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang kehilangan rumah atau mengalami kerusakan berat akibat bencana. Pemerintah secara paralel terus memperbarui data kebutuhan guna memastikan pembangunan huntap dapat menjangkau seluruh penerima yang berhak.

Rekapitulasi terbaru menunjukkan bahwa kebutuhan pembangunan huntap di ketiga provinsi tersebut mencapai total 57.027 unit. Angka ini terus berkembang seiring dengan proses verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat terdampak yang dilakukan di lapangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Jubir Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Amran, menyatakan bahwa pembangunan huntap merupakan salah satu pekerjaan utama dalam fase pemulihan permanen pascabencana.

“Tentunya kita berharap dapat segera dituntaskan, di mana pembangunan hunian tetap ini masih menjadi pekerjaan besar. Rekap laporan mencatat 2.085 unit selesai dari rencana 57.027 unit,” ujar Amran dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/10/2026).

Pemutakhiran data yang berkelanjutan dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan baru yang teridentifikasi dapat masuk dalam perencanaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak tertinggal dari program pemulihan hunian.

“Karena memang target ini bertambah terus. Jadi pemerintah tetap mengakomodir ketika ada masukan-masukan ini kekurangan, ada kebutuhan lagi, tetap didata terus dan perkembangan terkait dengan jumlah unit yang akan dibangun akhirnya bertambah,” jelas Amran.

Percepatan pembangunan huntap diupayakan melalui penyelarasan setiap tahapan. Mulai dari penetapan calon penerima, penyediaan dan pematangan lahan, hingga pelaksanaan konstruksi. Kesiapan lokasi menjadi faktor krusial agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai tanpa terkendala persoalan hukum di kemudian hari.

Namun, sejumlah lokasi huntap masih menghadapi kendala terkait penyelesaian status dan fungsi lahan, terutama yang berada di kawasan hutan. Pemerintah terus menjalin koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna menuntaskan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menghambat kebutuhan mendesak masyarakat akan tempat tinggal.

“Beberapa daerah yang memang terkendala, lahannya itu adalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini butuh penetapan, pengalihan lahan, fungsi lahan,” ungkap Amran.

“Kita tidak bisa membangun dengan melanggar aturan yang sudah berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan komentar