2.085 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Ditempati

JAKARTA – Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan progres signifikan. Hingga Senin, 5 Oktober 2026, tercatat sebanyak 2.085 unit hunian telah berhasil diselesaikan dan siap untuk dihuni oleh para penerima manfaat. Sementara itu, 1.862 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan aktif.

Pemerintah secara berkelanjutan melakukan pembaruan data kebutuhan untuk memastikan bahwa pembangunan huntap dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang berhak menerima. Berdasarkan rekapitulasi data terbaru, total kebutuhan pembangunan huntap di ketiga provinsi tersebut mencapai 57.027 unit. Angka ini mengalami penambahan seiring dengan proses verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat terdampak yang terus dilakukan di lapangan.

Amran, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, menegaskan bahwa pembangunan huntap merupakan salah satu fokus utama dalam fase pemulihan permanen pascabencana. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

“Tentunya kita berharap dapat segera dituntaskan, di mana pembangunan hunian tetap ini masih menjadi pekerjaan besar. Rekap laporan mencatat 2.085 unit selesai dari rencana 57.027 unit,” ujar Amran dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/10/2026).

Ia menambahkan bahwa proses pemutakhiran data terus berlangsung untuk mengintegrasikan kebutuhan baru yang teridentifikasi ke dalam perencanaan. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertinggal dari program pemulihan hunian.

“Karena memang target ini bertambah terus. Jadi pemerintah tetap mengakomodasi ketika ada masukan bahwa ini kekurangan atau ada kebutuhan lagi. Tetap didata terus dan perkembangan terkait dengan jumlah unit yang akan dibangun akhirnya bertambah,” jelas Amran.

Percepatan pembangunan huntap diupayakan melalui penyelarasan yang cermat di setiap tahapan, meliputi penetapan calon penerima, penyediaan dan pematangan lahan, hingga pelaksanaan konstruksi. Kesiapan lokasi menjadi elemen krusial agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai tanpa terkendala masalah hukum di kemudian hari.

Namun, beberapa lokasi huntap masih menghadapi kendala terkait penyelesaian status dan fungsi lahan, terutama yang berada di kawasan hutan. Pemerintah terus menjalin koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menuntaskan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak.

“Beberapa daerah yang memang terkendala, lahannya itu adalah lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Kawasan hutan ini butuh penetapan dan pengalihan fungsi lahan. Kita tidak bisa membangun dengan melanggar aturan yang sudah berlaku,” tutup Amran.

Tinggalkan komentar