Sebanyak 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga menjadi korban perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Tiga dari siswi tersebut dilaporkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami sakit perut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan perundungan ini dari masyarakat. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, diketahui bahwa peristiwa perundungan ini diduga terjadi di luar lingkungan sekolah, tepatnya di salah satu warung yang berlokasi di luar area sekolah.
“Kejadiannya itu bukan di area dalam sekolah di wilayah area SMPN 10 Ciputat yang ada di Pondok Ranji, itu bukan. Tetapi kejadiannya itu di luarnya,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa para korban diduga dipaksa untuk mengikuti sebuah tantangan yang diberikan oleh kakak kelasnya. Siswi yang kalah dalam tantangan tersebut kemudian diminta untuk meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
“(Pakai cara) Challenge. Misalnya kan, ‘Lu, junior kan? Challenge nih’. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” tutur Bambang.
Akibat dari kejadian tersebut, tiga siswi dari total 13 korban dilaporkan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena mengalami keluhan sakit perut yang cukup serius.
“Ada 3 orang yang dirawat di rumah sakit infonya,” ujarnya.
Kompol Bambang menambahkan bahwa pihaknya telah mengarahkan pihak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Jika keluarga korban ingin membuat laporan resmi, mereka dapat langsung mendatangi Unit PPA-PPO Polres Tangerang Selatan.
“Silakan nanti kalau mau buat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. Tapi ada UPTD yang dampingin, bahkan dari pihak guru bimbingan konselingnya mendampingi gitu,” pungkasnya.