Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan yang melibatkan sesama pelajar. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Akibatnya, sebanyak 10 pelajar diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah video kejadian tersebut beredar luas. “Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/10/2026).
Kesepuluh terduga pelaku tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelajar dalam rangkaian kejadian tersebut. “Penyidik masih mendalami peran masing- masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” jelas Verdika.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi sebilah celurit, sebilah senjata tajam yang menyerupai samurai, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta 10 unit telepon genggam milik para pelaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 307 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan/atau Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan.
Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. “Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka,” jelas Verdika.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau seluruh pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran, serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam. Ia juga meminta peran aktif orang tua, pihak sekolah, dan yayasan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/10) itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok remaja yang terdiri dari empat sepeda motor berbonceng tiga melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar lain yang sedang berjalan kaki. Salah satu korban terlihat sempat terjatuh. Ketika para korban mencoba melawan, beberapa pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata tajam sebelum akhirnya kelompok tersebut pergi meninggalkan lokasi.