WNA Lansia di Tangerang Dianiaya, Uang Rp 100 Juta Raib Dibawa Pelaku

TANGERANG – Seorang warga negara asing (WNA) berusia 62 tahun berinisial NST diduga menjadi korban penganiayaan dan perampokan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial MIM (28) yang diduga sebagai pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian. “Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian,” kata Samsul Bahri, dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).

Tersangka MIM dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun,” jelas Samsul.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menambahkan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9). Peristiwa perampokan yang menimpa korban terjadi pada 21 Agustus 2026.

Menurut Syaiful, pelaku mendatangi rumah korban yang diakuinya sebagai pamannya di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa. Awalnya, pelaku berniat meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, korban menolak permintaan tersebut, yang kemudian membuat pelaku merasa kesal.

Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap. “Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” ujar Syaiful.

Didasari rasa dendam, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan menyerang korban menggunakan ulekan atau alat penggerus sambal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Setelah korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku nekat menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari korban. “Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian,” kata Syaiful.

Hasil pemeriksaan sementara polisi mendapati bahwa uang tunai senilai Rp100 juta yang dibawa kabur pelaku kini telah habis tak tersisa. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar