WNA China Ditolak Masuk Indonesia Diduga Terlibat Pencurian di Pesawat

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW. Penolakan ini diduga terkait keterlibatannya dalam pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat Starlux.

HW diketahui menumpangi pesawat Starlux dengan nomor penerbangan JX761 dari Taipei menuju Jakarta. Pesawat tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 11.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap WNA yang hendak memasuki wilayah Indonesia. “Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” ujar Galih.

Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi segera melakukan pemeriksaan terhadap HW. Koordinasi juga dilakukan dengan perwakilan Taipei Economic and Trade Office (KDEI) di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Meskipun HW tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027, status visa tersebut tidak serta-merta memberikan izin masuk otomatis ke Indonesia. Setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas Taiwan, Imigrasi memutuskan untuk menolak kedatangan WNA tersebut.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Galih.

Keputusan penolakan ini mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Sebagai bagian dari prosedur, petugas Imigrasi membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Setelah seluruh proses penolakan selesai, WNA China tersebut dipulangkan kembali ke Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei. Pemulangan dilakukan pada kesempatan pertama setelah proses keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta rampung.

Tinggalkan komentar