Petugas Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,11 gram yang disembunyikan di dalam ayam goreng. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung lansia berinisial AM (62), warga Surabaya.
Kejadian bermula ketika AM datang ke Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa (6/10) untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), yang merupakan terpidana kasus narkotika. Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang dibawa, mereka menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam ayam goreng.
Setiap klip memiliki berat bruto yang bervariasi, yaitu 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Total berat bruto keseluruhan mencapai 17,11 gram.
BSN kemudian diperiksa dan mengakui bahwa ayam goreng tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain bernama MAB (28), yang juga terjerat kasus narkotika. MAB diduga telah mengatur penyerahan paket tersebut kepada AM di luar lapas, sebelum akhirnya dibawa masuk ke dalam oleh AM untuk diserahkan kepada BSN.
Menindaklanjuti temuan ini, pihak Lapas Kelas I Surabaya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Barang bukti serta warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gde Joni, menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan narkotika. “Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.