UU Ketransmigrasian Direvisi: Fokus Bangun Pusat Ekonomi Baru, Bukan Sekadar Pindah Penduduk

Jakarta – Upaya pembaruan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, yang telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009, tengah memasuki tahap awal pembahasan oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan pembangunan ekonomi kontemporer, termasuk aspirasi daerah mengenai pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat-daerah, serta partisipasi masyarakat lokal.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi langkah Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan sejak dini. Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata di lapangan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan hanya dari kebutuhan kementerian.

“DPRD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” ujar Iftitah dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026), usai Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10/2026).

Iftitah menjelaskan bahwa UU Ketransmigrasian yang berlaku saat ini tidak gagal. Regulasi tersebut telah berhasil menggeser paradigma transmigrasi dari sekadar pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan ekonomi. Namun, dinamika perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi, investasi, serta tuntutan pemerataan manfaat ekonomi menuntut penyesuaian kerangka hukum.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tegas Iftitah.

Ia memastikan bahwa pembaruan UU ini tidak akan menghilangkan hak-hak para transmigran yang telah mengikuti program sebelumnya. Kepastian hak lama, termasuk penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset, menjadi agenda utama. “Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa,” katanya.

Model transmigrasi ke depan juga diusulkan agar lebih fleksibel. Untuk kawasan berbasis industri, pola pengembangan tidak harus selalu berbentuk rumah tapak dan sertifikat hak milik. Pola dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja. Namun, Iftitah menegaskan bahwa industri bukanlah tujuan akhir transmigrasi, melainkan salah satu mesin ekonomi untuk mencapai tujuan utama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan.

“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta,” jelasnya.

Revisi regulasi juga mengarahkan penguatan Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai kendaraan ekonomi bersama, sembari tetap melindungi hak individual. Pendekatan pembangunan kawasan melalui prinsip Economic Engine First juga didorong, di mana pemerintah memastikan potensi ekonomi, pasar, investasi, dan kebutuhan SDM sebelum menempatkan masyarakat.

“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” papar Iftitah.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi mengusulkan agar pendampingan kawasan tidak dibatasi oleh waktu lima tahun, melainkan mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan itu sendiri. “Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi mengusulkan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat, dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan Sekretaris Menteri Transmigrasi. Hal ini diperlukan karena persoalan transmigrasi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Iftitah menekankan bahwa ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi hanya diukur dari jumlah kepala keluarga atau rumah yang dibangun, melainkan lebih pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, jumlah investasi, dan keberlanjutan kawasan sebagai pusat pertumbuhan baru.

Pertemuan dengan Komite I DPD RI ini masih merupakan tahap awal. Iftitah berharap RUU Ketransmigrasian dapat didorong melalui mekanisme legislasi DPD RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027.

“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” tegasnya.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan Kementerian Transmigrasi yang kini berorientasi pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan. “Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar