Tumpukan Motor Listrik Terbengkalai, Badan Gizi Nasional Bantah Kepemilikan

Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan motor listrik terbengkalai dan diduga merupakan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) telah membantah bahwa motor-motor tersebut adalah milik mereka.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah motor listrik terparkir berjejer di sebuah lahan kosong yang berdekatan dengan tumpukan sampah. Lokasi tersebut disebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Narasi dalam video mengaitkan motor-motor ini dengan program MBG.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa motor listrik yang terlihat dalam video bukanlah milik BGN. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan membandingkan motor dalam video dengan motor trail listrik yang diadakan pada tahun 2025.

“Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda,” kata Tysa saat dihubungi pada Senin (19/10).

Bantahan serupa juga disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. Ia memastikan bahwa motor yang terekam dalam video tersebut bukanlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.

“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (19/10).

Sebagai informasi, penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama adalah pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam kluster ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa mantan petinggi BGN.

Kluster kedua adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan karena perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yaitu Kolonel Budi Utomo (BU), yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anang merinci, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah:

  • BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);
  • GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
  • AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;
  • YY, selaku Direktur PT YAT;
  • AA, selaku Direktur PT ASE.

Tinggalkan komentar