Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif Divonis Penjara 3-7 Tahun

JAKARTA – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2024 telah divonis penjara dengan masa hukuman bervariasi antara 3 hingga 7 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda dan kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ketiga terdakwa yang diadili adalah Renu Arinta Shani, yang merupakan mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan; dan Sayoko Adi Nugroho, yang juga mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 24,5 miliar. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

“Maka perbuatan Terdakwa Renu Arinta Shani bersama Terdakwa Sri Listiani, dan Terdakwa Sayoko Adi Nugroho mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24.548.667.498 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata hakim.

Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyoroti dua aspek. Pemberatan vonis didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah kejujuran para terdakwa di persidangan, sikap sopan, serta adanya tanggung jawab terhadap keluarga.

Hakim menyatakan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Renu Arinta Shani dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 16.336.010.717. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan paling lama 3 tahun kurungan.
  • Sri Listiani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 5.935.093.900. Jumlah uang pengganti ini akan dikurangi dengan pengembalian uang yang telah disetorkan. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 2 tahun kurungan.
  • Sayoko Adi Nugroho dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.633.963.361. Jumlah ini juga akan dikurangi pengembalian uang yang telah disetorkan. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun kurungan.

Tinggalkan komentar