DENPASAR – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap Firman Handoko, seorang terpidana kasus penipuan bernilai sekitar Rp 50 miliar. Penangkapan dilakukan saat Firman sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menjelaskan bahwa Firman ditangkap di sebuah rumah makan di Bedugul. Penangkapan ini merupakan puncak dari pelacakan lintas provinsi yang telah dilakukan tim gabungan sejak Rabu (7/10).
“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Wiraguna di Denpasar, Jumat (9/10/2026). Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan kepada Firman.
Proses pengejaran terhadap terpidana dimulai pada Rabu malam. Tim AMC Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaan Firman yang sempat berpindah-pindah. Awalnya tim bergerak dari Jakarta ke Yogyakarta, namun informasi yang didapat menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Pengejaran dilanjutkan ke Sidoarjo, kemudian Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim intelijen mengikuti pergerakan Firman hingga ke kawasan Bedugul, Tabanan. Setelah melakukan pemantauan, Firman akhirnya ditangkap di sebuah rumah makan pada Jumat (9/10). Saat penangkapan, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan.
Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Ia diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali beserta jajaran bidang intelijen. Setelah proses penerimaan dan koordinasi, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Bali menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Duduk Perkara Penipuan Rp 50 Miliar
Sebelum berhasil ditangkap, Firman Handoko telah menjadi buronan selama kurang lebih 880 hari. Ia diduga melakukan berbagai aksi penipuan terkait transaksi tanah di Bali. Menurut Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, terdapat total 14 laporan terhadap Firman, namun yang ditangani adalah laporan dari Polda Bali.
Firman telah melalui proses hukum hingga vonis, namun sebelum hasil putusan inkrah dan upaya eksekusi dilakukan, ia melarikan diri. Salah satu kasus yang menjerat Firman dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 590/Pid.B/2023/PN Dps.
Perkara ini bermula pada April 2021 ketika Firman Handoko menawarkan tanah seluas 15.485 meter persegi di kawasan Pantai Nyang-Nyang, Pecatu, Badung, kepada Sandiana Soemarko. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu itu tercatat atas nama I Wayan Setor dan I Ketut Tanun, yang sebelumnya memberikan kuasa menjual kepada Firman. Transaksi disepakati senilai Rp136,57 miliar.
Pada 28 April dan 14 Juni 2021, Firman dan Sandiana membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk dua bidang tanah. Sandiana kemudian mentransfer Rp50 miliar ke rekening Firman pada 15 Juni 2021. Namun, belakangan diketahui tanah yang sama dijual kepada Andy Kelana. Sertifikatnya dipecah menjadi lima bidang dan beralih atas nama Andy pada Januari 2022. Sandiana yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Firman ke polisi.
Dalam perkara Nomor 590/Pid.B/2023/PN Dps, Firman didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan melepaskan Firman dari segala tuntutan hukum. Hakim menilai perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi persoalan tersebut merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian jual beli yang masuk ranah hukum perdata, bukan tindak pidana.