Telkom University Berhentikan Dua Mahasiswa Terkait Aksi Perundungan

JAKARTA – Telkom University (Tel-U) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif akademik berupa pemecatan atau drop out (DO) kepada dua mahasiswanya yang diduga melakukan aksi perundungan terhadap mahasiswa baru. Keputusan ini diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan mendalam.

Rektor Telkom University, Suyanto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers secara daring pada Minggu (11/10/2026).

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, mengonfirmasi bahwa sanksi terberat yang dapat diberikan oleh Telkom University adalah drop out. Ia tidak merinci sanksi lain yang mungkin diberikan dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa pemecatan adalah bentuk sanksi berat yang telah diterapkan.

Mengenai identitas pelaku, Ratri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kerahasiaan institusi dan hak privasi pihak yang terlibat. Pihak kampus memilih untuk tidak mengungkap detail identitas mahasiswa yang dikeluarkan.

Lebih lanjut, Ratri menyampaikan komitmen Telkom University untuk melindungi korban dan menciptakan lingkungan kampus yang aman serta sehat bagi seluruh sivitas akademika. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Pihak kampus juga mengklarifikasi bahwa motif perundungan yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut tidak terkait dengan dendam. Menurut Ratri, baik pelaku maupun korban sama-sama berstatus sebagai mahasiswa baru.

Tinggalkan komentar