JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan telah menetapkan pengaturan terkait syarat kesehatan dan pembiayaan bagi calon jemaah haji. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa angka kematian jemaah haji asal Indonesia mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terkait dengan kesehatan, alhamdulillah tahun ini, tahun 2026, jemaah haji kita yang meninggal sudah bisa kita tekan walaupun angkanya belum memuaskan, tapi sudah cukup signifikan berkurang 100 dari yang tahun lalu. Tapi itu masih belum memuaskan,” ujar Irfan saat menghadiri penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang digitalisasi layanan jemaah haji di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Irfan menambahkan, Kemenhaj akan berkolaborasi dengan Kemenkes untuk memperketat pelaksanaan syarat kesehatan calon jemaah. Selain itu, biaya pemeriksaan kesehatan juga akan diseragamkan di seluruh Indonesia untuk meringankan beban calon jemaah.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa pengetatan persyaratan kesehatan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Pemeriksaan klinis, mental, hingga laboratorium telah ditentukan secara rinci.
“Jadi petunjuk praktik klinik yang diseleksi sudah diketatkan dengan PMK, Peraturan Menteri Kesehatan. Apa-apa saja yang harus diperiksa, dari cek pemeriksaan secara klinis maupun mental dan laboratorium. Item-itemnya sudah ditentukan berdasarkan Perkap,” kata Dante.
Selain pengetatan syarat, Kemenkes juga akan mengatur tarif cek kesehatan bagi calon jemaah. Terdapat dua opsi tarif yang ditawarkan, yaitu tarif rendah dan tarif tinggi.
“Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka dua ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp800.000 sampai Rp 900.000 tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu, dan opsi yang tinggi itu antara Rp1.200.000 sampai Rp1.300.000 Tidak boleh lebih dari itu,” imbuhnya.
Dante menjelaskan bahwa tarif tersebut adalah pembiayaan umum sesuai syarat standar. Biaya ini tidak termasuk pemeriksaan tambahan yang mungkin diperlukan oleh calon jemaah.
“Ini di luar pemeriksaan tambahan yang diperlukan. Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan di luar itu,” katanya.
Lebih lanjut, Dante juga akan mengusulkan tarif vaksinasi bagi calon jemaah haji. Besaran biaya vaksinasi dipastikan tidak akan keluar dari aturan tarif yang berlaku. Pengaturan tarif vaksinasi ini diharapkan dapat membantu pembiayaan menjadi lebih terorganisir.
“Kemudian yang kedua mengenai tarif vaksinasi. Ini juga kita melihat ada perbedaan di tiap-tiap rumah sakit. Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jemaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” ungkapnya.
“Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan, itu pembiayaannya sekitar Rp750.000 sampai Rp800.000 Jadi tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut,” katanya.