Status aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di Selat Sunda telah dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Kenaikan status ini mulai berlaku efektif pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika Gunung Anak Krakatau.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB,” ujar Lana dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026) malam.
Dengan adanya peningkatan status ini, Badan Geologi telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting bagi masyarakat serta para wisatawan yang beraktivitas di sekitar gunung berapi tersebut. Salah satu rekomendasi utamanya adalah larangan mendekati area kawah.
“Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau,” tegas Lana.
Selain itu, masyarakat dan wisatawan juga diimbau untuk tidak memasuki wilayah dengan radius 1 kilometer dari pulau baru yang teridentifikasi berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi juga menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Ancaman ini meliputi lontaran batu pijar, hujan abu vulkanik yang lebat, aliran lava, hingga kemungkinan terjadinya erupsi sekunder.
Erupsi sekunder berpotensi terjadi akibat kontak langsung antara lava panas dengan air laut maupun air hujan yang berada di sekitar kawah.
“Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” jelas Lana.
Meskipun status Gunung Anak Krakatau telah dinaikkan menjadi Level III (Siaga), Badan Geologi mengimbau masyarakat yang berada di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung untuk tetap tenang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak benar terkait aktivitas gunung berapi yang dapat menyebabkan tsunami.
“Masyarakat di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung harap tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunungapi Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami,” pungkas Lana.
Masyarakat di wilayah pesisir tersebut dihimbau untuk tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, sambil senantiasa mengikuti arahan dan informasi terkini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.