Tangerang Selatan – Polisi telah menetapkan seorang penumpang berinisial AF (21) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang menimpa seorang sopir taksi online di kawasan Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Alam Segar I.
Penetapan tersangka AF didasarkan pada Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya terdapat empat ayat yang mengatur berbagai kategori ancaman hukuman. Ancaman hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara, terutama jika korban mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku. Selain melukai korban, pelaku juga berhasil membawa kabur mobil Toyota Calya yang merupakan milik korban.
Penangkapan tersangka AF dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif, tersangka AF ditangkap pada Kamis (8/10) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah warung kopi yang berlokasi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.