Sopir Mobil Listrik BYD Jadi Tersangka Setelah Tabrak Empat Mobil dan Pengendara Ojol di Blok M

JAKARTA – Polisi telah menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini melibatkan tabrakan empat mobil dan menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56).

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah sopir yang kaget dan panik saat mengemudi. “Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik,” ujar Aristo pada Minggu (25/10/2026).

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap S untuk mengungkap detail penyebab kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/10) lalu. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap sopir tersebut, yang hasilnya menunjukkan negatif dari alkohol maupun narkoba.

“(Status) Sopir sebagai tersangka. Dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” tambah Aristo.

Kecelakaan bermula pada Jumat (23/10) pukul 16.48 WIB. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, menjelaskan bahwa mobil BYD dengan nomor polisi B-1220-KDP tersebut melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim.

Saat melaju, mobil BYD menabrak mobil Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang berada di depannya dan melaju searah. Kendaraan tersebut kemudian oleng ke sisi kiri, menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh pengemudi ojol berinisial HS, serta mobil Wuling. Mobil BYD itu selanjutnya naik ke trotoar dan menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir.

Akibat dari insiden ini, korban HS mengalami luka patah pada kaki kiri dan luka lecet. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. “Korban mengalami luka pada kaki kiri patah, dan lecet-lecet. Mendapat perawatan di RS Fatmawati,” pungkas Kharisma.

Tinggalkan komentar