Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD dengan inisial S (46) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah S menabrak empat mobil secara beruntun dan melindas pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Status sopir sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10/2026). Adiel menambahkan bahwa S mengaku kaget dan panik saat mengemudi. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. “Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BYD bernomor polisi B-1220-KDP ini terjadi pada Jumat (23/10) pukul 16.48 WIB. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, memaparkan kronologinya. Mobil BYD tersebut melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim.
Saat melaju, kendaraan BYD menabrak mobil Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang berada di depannya dan melaju searah. Mobil tersebut kemudian oleng ke kiri, menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh pengemudi ojol berinisial HS, serta sebuah mobil Wuling. Insiden berlanjut dengan mobil BYD naik ke trotoar dan menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir.
Akibat dari kecelakaan beruntun tersebut, korban HS mengalami luka serius pada kaki kiri yang patah, serta luka lecet-lecet di tubuhnya. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis intensif. “Korban mengalami luka pada kaki kiri patah, dan lecet-lecet. Mendapat perawatan di RS Fatmawati,” pungkasnya.