Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti Akibat Mati Lampu

JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026), sempat mengalami penundaan. Penundaan terjadi akibat pemadaman listrik yang membuat ruangan sidang mendadak gelap.

Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim advokat Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Ketua menyatakan, “Sesuai dengan penundaan persidangan minggu lalu, hari ini pendapat dari Penuntut Umum atas perlawanan dari tim advokat terdakwa, sudah siap ya.” Jaksa pun mengonfirmasi kesiapannya.

Saat jaksa tengah membacakan tanggapannya atas eksepsi tim kuasa hukum Roy Suryo, listrik di ruang sidang padam. Hal ini menyebabkan speaker dan lampu mati. Hakim Ketua sempat menunda sidang sebentar. Tak lama kemudian, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan pembacaan tanggapan meskipun dalam kondisi gelap dan tanpa pengeras suara.

Beberapa menit berselang, listrik kembali menyala dan ruangan menjadi terang. Jaksa kemudian melanjutkan pembacaan tanggapannya.

Dalam tanggapannya, JPU meminta agar hakim menolak nota pembelaan dari kubu Roy Suryo yang mendalilkan mengenai error in objecto dan terkait putusan praperadilan Roy Suryo. JPU berargumen bahwa dalil tersebut bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Dikarenakan dalil tersebut merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara aquo,” ujar jaksa.

Dakwaan terhadap Roy Suryo

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Jaksa menyebutkan Roy Suryo menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Presiden Jokowi ditunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang diduga menyerang kehormatan beliau.

“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Unggahan yang dimaksud adalah video di Akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta unggahan di akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.

Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya. Setelah mengumpulkan bukti, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang dilayangkan.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga turut memberikan klarifikasi melalui konferensi pers, menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.

Jaksa menyatakan perbuatan Roy Suryo tersebut telah menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. “Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Roy Suryo juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut.

“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar