RUU Perampasan Aset: Akademisi Minta Perlindungan untuk Pihak Ketiga Beritikad Baik

Jakarta – Para akademisi memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu usulan datang dari Taufik Rahman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang menerima aset hasil tindak pidana.

Menurut Taufik, aset yang berasal dari tindak pidana tidak seharusnya dirampas dari pihak ketiga apabila mereka memperolehnya dengan itikad baik dan tidak mengetahui asal-usul aset tersebut. “Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana,” ujar Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Taufik berpendapat bahwa perlindungan ini krusial untuk memastikan keadilan bagi pihak yang tidak bersalah. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset hasil tindak pidana perlu menerima pemberitahuan yang jelas. “Terkait mengenai hak untuk pihak-pihak yang berkepentingan, ya. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik menekankan bahwa jaminan pemberitahuan yang jelas dan akses terhadap bantuan hukum harus diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aset yang berpotensi dirampas. “Di situ saya sebutkan bahwa orang-orang yang berkaitan dengan aset yang kemudian nanti yang akan dirampas itu harus di harus dijamin bahwa mereka telah memberikan, telah diberikan notice yang jelas, ya,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar