Ribuan Armada Sampah DKI Tanpa Depo, Pansus DPRD Minta Perpanjangan Waktu

JAKARTA – Sebanyak 1.700 armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilaporkan tidak memiliki depo parkir khusus. Kondisi ini menjadi sorotan Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta yang menilai persoalan tersebut perlu segera dibenahi.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa ribuan kendaraan operasional DLH tersebut selama ini masih menggunakan lokasi lain untuk parkir. “Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki 1.700 kendaraan, tapi tidak satupun memiliki depo parkir. Jadi numpang di sana,” ujar Judistira di DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Temuan ini merupakan salah satu hasil evaluasi yang dilakukan Pansus sejak April hingga Oktober 2026. Selama periode tersebut, Pansus telah melakukan pembahasan internal, rapat kerja, serta meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah. Fasilitas yang ditinjau meliputi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Selain itu, Pansus juga melakukan peninjauan terhadap lokasi TPS ilegal yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Judistira menekankan bahwa ketersediaan depo parkir khusus sangat penting dalam upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota, mengingat jumlah armada yang besar.

Permasalahan depo parkir ini menjadi salah satu dari beberapa isu krusial yang dibahas oleh Pansus. Mereka juga mendiskusikan arah kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan Perpres Nomor 35 dan mengatur hak serta kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Terkait berbagai temuan dan kompleksitas persoalan yang ada, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja. “Kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah 6 bulan ke depan,” jelas Judistira.

Judistira menambahkan bahwa perpanjangan waktu ini diperlukan agar Pansus dapat melanjutkan pembahasan dan menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019. Perhatian khusus akan diberikan pada ketentuan sanksi terkait lingkungan hidup di Jakarta.

Tinggalkan komentar