Revisi UU Dana Haji: Kemenhaj Usulkan Penguatan BPKH dan Prinsip Restricted Fund

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga menekankan pentingnya dana haji dikelola sebagai ‘restricted fund’, yang artinya dana tersebut secara eksklusif diperuntukkan bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa dana haji perlu dikelola dengan prinsip tersebut. “Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” ujar Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menambahkan bahwa pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali. Menurutnya, pengelolaan dana yang ada harus dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah, baik yang akan segera berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu.

Salah satu upaya yang didorong adalah diversifikasi investasi dana haji. Strategi ini dinilai dapat menekan risiko sekaligus membuka peluang untuk memperoleh nilai manfaat yang lebih besar. “Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” katanya.

Gus Irfan mengaitkan gagasan ini dengan proses revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi, dan pembahasan mengenai arah perubahan regulasi tersebut masih berlangsung antara kedua belah pihak.

Dalam revisi tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu fokus yang didorong oleh pemerintah. Meskipun demikian, Gus Irfan menyebutkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan BPKH akan dilakukan bersama DPR. “Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ungkapnya.

Dana Haji BPKH Capai Rp 185,73 Triliun

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah penting untuk membahas pengelolaan dana haji ke depan di tengah tantangan yang semakin kompleks. Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

BPKH mencatat total dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp 185,73 triliun. Besarnya dana tersebut menuntut pengelolaan yang cermat, dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat. Fadlul menambahkan bahwa pengelolaan dana haji juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana untuk calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Tinggalkan komentar