Sebanyak 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Jawa Barat (Jabar), bersama dengan sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit swasta, telah menandatangani kesepakatan kerja sama untuk memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan rumah sakit, terutama ketika mereka berada di luar wilayah administrasi tempat tinggal mereka.
Dengan kerja sama ini, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak akan lagi mengalami kendala hanya karena berada di luar daerah asal mereka. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa warga Jabar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meskipun menghadapi kendala pembiayaan, termasuk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam membantu warga yang mengalami kesulitan. “Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Depok pada Rabu (7/10). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai jenis rumah sakit yang terlibat.
Rumah sakit pemerintah pusat yang turut serta dalam kerja sama ini antara lain Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Selain itu, beberapa rumah sakit rujukan pemerintah pusat dengan layanan khusus juga bergabung, seperti RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RS Mata Cicendo, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi, RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, serta RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu.
Dari sektor rumah sakit swasta dan nonpemerintah, partisipasi meliputi Santosa Hospital Bandung Central, Santosa Hospital Bandung Kopo, dan RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie. Keikutsertaan berbagai jenis institusi ini diharapkan dapat memberikan cakupan layanan yang lebih luas dan merata.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengubah pola penanganan pemerintah terhadap persoalan masyarakat. Ia mengamati bahwa selama ini, banyak kasus yang muncul di tengah masyarakat baru mendapatkan respons setelah sampai kepadanya secara langsung. Pola seperti ini dinilai tidak efisien untuk menjangkau seluruh warga Jabar.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membangun sistem pemantauan yang proaktif guna mendeteksi permasalahan warga sejak dini. Pemanfaatan informasi dari masyarakat dan media sosial juga ditekankan sebagai bagian dari upaya ini. Dengan demikian, persoalan kesehatan yang muncul di lapangan diharapkan dapat segera direspons tanpa harus menunggu warga mencari perhatian langsung kepada gubernur.