Prabowo Pimpin Rapat Atasi Karhutla: Fokus Pemadaman Darat dan Udara, Wacana Bencana Nasional Mencuat

Presiden Prabowo Subianto secara langsung memimpin rapat terbatas mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin (12/10). Rapat tersebut mencatat masih ada 639 hektare lahan di enam provinsi yang menjadi lokasi rawan kebakaran atau hotspot.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah kepala daerah itu memutuskan fokus pemadaman di dua wilayah prioritas, yaitu Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. Seskab Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa selain pemadaman melalui udara, pemerintah juga menginstruksikan operasi pemadaman melalui jalur darat. Operasi darat ini didukung oleh lebih dari 60.177 personel gabungan dan diklaim mampu memadamkan api rata-rata di atas 80 persen dari luas lahan yang baru terbakar setiap harinya.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polkam Dudung Abdurachman itu juga menghasilkan sejumlah strategi lain. Salah satunya adalah arahan untuk membuat 200 titik sumur bor baru di sejumlah kawasan yang rawan terbakar.

Meskipun demikian, pemerintah masih enggan untuk menetapkan status karhutla menjadi bencana nasional, meskipun kebakaran ini telah merugikan negara-negara tetangga. Hal ini diungkapkan oleh Menko Polkam Dudung Abdurachman saat ditanya wartawan usai mengikuti rapat terbatas.

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung, Senin (12/10/2026), merujuk pada penanganan karhutla yang masih ditangani pemerintah.

Berbeda pandangan dengan Dudung, Anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB, Daniel Johan, berpendapat bahwa penetapan status bencana nasional justru diperlukan. Menurutnya, status tersebut akan memperluas jangkauan penanganan dan menambah alokasi logistik.

“Tetapkan status bencana karhutla sebagai bencana nasional, ini langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini. Agar anggaran bisa maksimal dialokasikan untuk mengatasi bencana ini termasuk kepada warga yang terdampak,” ujar Daniel, Rabu (14/10/2026).

Daniel menambahkan bahwa DPR mendukung penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran yang dinilainya sudah dalam kondisi darurat. Ia menyebutkan DPR telah mendorong penetapan status bencana nasional sejak awal kebakaran, namun pemerintah belum mengambil langkah tersebut hingga kini.

“Masyarakat tentu mendukung penuh kalau pemerintah ingin menetapkan status bencana karhutla menjadi bencana nasional, karena prioritas utama kita adalah keselamatan seluruh masyarakat Kalimantan, Sumatera, dan daerah lain yang terdampak,” tuturnya.

Pertanyaan mengenai kebutuhan status bencana nasional, meskipun pemerintah telah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan kebakaran hutan, masih menjadi perdebatan. Hal ini menunjukkan kompleksitas penanggulangan kebakaran hutan yang masih memerlukan diskusi lebih lanjut, termasuk pandangan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.

Tinggalkan komentar