Prabowo Perintahkan Penyederhanaan Regulasi, Menkum Sebut Aturan Tak Boleh Berbelit

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyederhanaan regulasi. Ia menekankan bahwa aturan dan prosedur yang berbelit-belit tidak boleh lagi menghambat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit. Karena itu, peraturan yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, proses yang rumit disederhanakan, dan perizinan dipercepat,” ujar Supratman saat memberikan sambutan di Aula Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026).

Menurut Supratman, penyederhanaan peraturan bukan sekadar opsi, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mendukung agenda pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan transformasi tata kelola regulasi dengan menderegulasi hampir 200 peraturan menteri menjadi 34 peraturan menteri. “Kementerian Hukum telah melakukan langkah konkrit dengan menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi yang ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang ada semakin berkualitas dan memberikan dampak positif.

Sepanjang tahun 2026, Kementerian Hukum mencatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, dan 10.300 permohonan harmonisasi di tingkat daerah. Selain itu, upaya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) terus dilakukan.

“Kementerian Hukum juga terus memperkuat JDIHN dan akses terhadap dokumen hukum. Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen. Selain itu, hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga tersedia dan telah sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar