Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Fokus utama penegakan hukum diarahkan untuk memutus jaringan para bandar, sembari mengedepankan upaya pemulihan bagi para pengguna narkotika.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian saat meninjau langsung operasi pemberantasan narkoba bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Saat ini operasi kami lakukan di seluruh Indonesia. Serentak, arahan Presiden kepada Kapolri sudah jelas, kami maknai dan kami tidak akan tidur. Kami tidak akan tidur, masyarakat di hati kami. Kami akan berantas mata rantai narkoba,” ujar Brigjen Kristian kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Brigjen Kristian memaparkan tiga pilar utama strategi Polri dalam perang melawan narkotika. Pilar pertama adalah menyelamatkan dan memulihkan pengguna narkotika, dengan menekankan pendekatan empati. Menurutnya, para korban penyalahgunaan membutuhkan bantuan medis dan sosial melalui rehabilitasi, bukan semata-mata penjatuhan sanksi pidana.
“Di balik label ‘pengguna’, ada manusia yang sedang butuh pertolongan, bukan sekadar hukuman. Pemulihan bukan berarti membenarkan penyalahgunaan, melainkan memberi kesempatan kedua agar mereka bisa bangkit, sehat, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” jelasnya.
Pilar kedua berfokus pada penegakan hukum yang tegas terhadap para gembong narkoba. Polri akan memperkuat kerja intelijen dan kerja sama lintas instansi untuk memastikan jaringan yang diungkap tidak dapat bangkit kembali.
“Fokus kita bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi memutus mata rantai hingga ke aktor utama yang mengorganisasi, memasok, dan mengeruk keuntungan dari perdagangan ilegal ini,” tegas Kristian. Ia menambahkan, “Jangan hanya mengobati gejalanya, tapi hancurkan sumber penyakitnya agar aliran narkoba benar-benar terhenti.”
Sementara itu, pilar ketiga menekankan bahwa perlawanan terhadap narkoba tidak bisa dimenangkan oleh aparat kepolisian secara mandiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin sampaikan dulu bahwa kami mengajak semua masyarakat dengan pulihkan narkoba, berantas mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” imbau Kristian. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan berani melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbuh Kristian. Ia menutup pernyataannya, “Polisi adalah penggerak penegakan hukum, sementara masyarakat adalah mitra aktif yang menjaga dan melindungi lingkungannya dari dalam.”