Polri Berantas Narkoba di Sumut: 36 Orang Ditangkap, Ratusan Gram Sabu Disita

Sebanyak sembilan kawasan yang diidentifikasi sebagai titik rawan narkoba di Sumatera Utara (Sumut) telah digerebek oleh aparat gabungan. Operasi penindakan serentak ini berhasil mengamankan 36 orang beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu, puluhan alat hisap, hingga mesin judi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, memimpin langsung kegiatan ini. Operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemberantasan sarang narkoba yang telah digencarkan di berbagai daerah di Indonesia sejak 9 Oktober 2026.

“Presiden dan Kapolri sangat peduli terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai arahan presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Kristian Parluhutan Siagian dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026).

Operasi ini digelar secara serentak pada Minggu (11/10/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Sebanyak 451 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sumut beserta polres jajaran, TNI, BNN, hingga Satpol PP dilibatkan dalam kegiatan ini.

Brigjen Kristian merinci, sembilan lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, meliputi Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Dari penyisiran di sembilan lokasi tersebut, total 36 orang berhasil diamankan.

“Jumlah yang diamankan 36 orang, terdiri dari 8 orang pengedar dan 28 orang penyalahguna,” paparnya.

Selain puluhan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait peredaran gelap narkotika dan tindak pidana lainnya. Barang bukti yang disita antara lain 102,49 gram sabu, 52 set alat hisap (bong), 100 batang pipa kaca pireks, 25 buah korek gas, dan 3 unit timbangan digital.

Turut disita pula 1 unit tablet, 19 unit telepon seluler, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.435.000, serta 4 buah senjata tajam yang terdiri dari 1 celurit dan 3 bilah pisau. Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan sarana perjudian berupa 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin.

Menindaklanjuti penangkapan ini, kepolisian akan memisahkan penanganan antara pengedar dan pengguna narkoba. Delapan orang yang teridentifikasi sebagai pengedar akan diproses hukum pidana, sementara 28 orang pengguna akan menjalani program rehabilitasi.

“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” tegas Brigjen Kristian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan aktif membantu aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai sindikat peredaran gelap narkotika. “Kami sangat berharap sinergitas antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar