Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 14 Tersangka dan Jutaan Dosis Etomidate Diamankan

JAKARTA – Jaringan narkotika nasional dan internasional berhasil dibongkar oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melalui operasi gabungan. Dalam operasi ini, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis etomidate dan sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari enam laporan polisi, di mana empat di antaranya adalah hasil kerja sama antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai. Dua laporan lainnya merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial TR, MH, TB, dan RN. Selain itu, enam warga negara India dengan inisial SSM, MKS, SMAS, RK, SPMA, SNK, serta satu warga negara Singapura berinisial LHM turut diamankan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan WNI berinisial DAD alias A, MR, dan IAPY alias I, ditangkap dalam pengungkapan jaringan sabu dan laboratorium ilegal (clandestine laboratory) etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Barang bukti yang berhasil disita dari seluruh rangkaian pengungkapan ini meliputi etomidate dalam bentuk cair sebanyak 2,250 kilogram, etomidate cair sebanyak 779,7 gram, serta 11 cartridge etomidate yang siap edar. Turut disita pula etomidate berbentuk serbuk seberat 8,078 kilogram, sabu seberat 33,9 gram, dan 25 cartridge etomidate siap edar.

Selain itu, diamankan pula etomidate berbentuk bubuk seberat 5,032 kilogram, narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,217 kilogram, serta 223 cartridge berisi etomidate siap edar. Secara total, barang bukti yang diamankan adalah 3,029 kilogram etomidate cair, 13,110 kilogram etomidate berbentuk bubuk, 249 cartridge etomidate dalam kemasan siap edar, dan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,250,9 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan tiga laboratorium ilegal yang beroperasi di sebuah perumahan mewah di kawasan Jakarta Utara, sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk, dan sebuah perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkiraan nilai seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 145,56 miliar. Barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sebanyak 106.353 jiwa generasi bangsa Indonesia.

Tinggalkan komentar