Polemik Pasal Selundupan PKPU 19/2023 Akan Dibahas di Komisi II DPR

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak agar polemik mengenai dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diangkat dalam rapat Komisi II DPR. Menurutnya, isu ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi penting untuk perbaikan ke depannya.

Doli menyatakan bahwa pembahasannya dapat dilakukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR. Ia menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memperpanjang polemik di masyarakat, melainkan untuk menjadikannya sebagai pelajaran berharga.

“Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ujar Doli dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (18/10).

Doli juga telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengenai hal ini. Ia berpendapat bahwa pembahasan serius mengenai isu tersebut di DPR akan sangat bermanfaat.

“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah tersebut akan lebih bagus. Namun kalaupun tidak, nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu saat mengundang KPU. Karena memang kami waktu itu di Panja sudah menyusun jadwal, termasuk yang mau diundang di awal-awal adalah penyelenggara pemilu kemarin yang sampai sekarang masih bertugas,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Hasyim Asy’ari, telah memberikan klarifikasi terkait munculnya tudingan adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini mencuat menyusul isu mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari membantah keras tuduhan bahwa Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023 diselundupkan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dirancang berlaku untuk semua calon, tanpa mengetahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden pada saat perumusan.

Lebih lanjut, Hasyim memaparkan bahwa pembentukan PKPU tersebut melalui proses yang komprehensif, meliputi hasil uji publik, konsultasi dengan DPR, serta pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang berlaku telah dilalui dalam pembentukan PKPU tersebut.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma serta sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian, tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” tegas Hasyim dalam keterangannya pada Minggu (11/10).

Tinggalkan komentar