Polda Metro Jaya Sita 827 Butir Obat Keras dari Kios di Jaksel

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar dugaan praktik peredaran obat keras golongan G dan obat psikotropika yang beroperasi di sebuah kios di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RI (26) dan menyita total 827 butir berbagai jenis obat keras.

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Eka menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RI dilakukan di lokasi kios tersebut. “Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI teduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sekitar 827 butir,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026).

Rincian barang bukti obat keras daftar G yang disita terdiri dari 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir riklona. Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dalam menjalankan aksinya.

Turut diamankan pula uang tunai senilai Rp 310 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut. “Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tutup Eka.

Tinggalkan komentar