Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 49,56 gram.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial S (33) dan AR (20) merupakan warga Kecamatan Bantur. Mereka ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah mengenai maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kemulan. “Alhamdulillah, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rulian pada Selasa (13/10/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Sabu tersebut dikemas dalam berbagai media, mulai dari plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil yang diberi kode warna.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, satu alat hisap sabu (bong), dua buku catatan rekapitulasi penjualan, serta sejumlah ponsel milik para pelaku yang akan digunakan untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut. “Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Rulian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Penyidik Polres Malang masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang menaungi kedua tersangka tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan wujud nyata komitmen jajaran Polres Malang dalam menindaklanjuti arahan terbaru dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kapolri sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk semakin menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai respons tegas terhadap tren peredaran gelap narkotika yang terus meningkat.
Rulian menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat di lapangan untuk merespons instruksi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut. “Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk menggencarkan perang terhadap narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Rulian.
Meski demikian, Rulian menyadari bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut secara tuntas. Ia menekankan bahwa peran aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, hingga seluruh lapisan masyarakat sangat krusial untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran narkoba. Menurutnya, kolaborasi erat dengan seluruh elemen masyarakat ini juga sejalan dengan semangat dan jargon kepemimpinan pimpinan Polri saat ini.
“Kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan tagline Bapak Kapolri, yaitu ‘Polri Bersama Masyarakat’. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya.