Polda Bali Tangkap 8 Pengecer Pertalite Ilegal, Jual BBM dalam Botol

DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan delapan orang yang diduga melakukan praktik pengeceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Aksi para pelaku ini memanfaatkan kelangkaan BBM yang terjadi di Bali dengan membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lalu menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan Pertalite dengan cara membelinya di SPBU menggunakan kendaraan. Selanjutnya, BBM tersebut disedot dan ditampung ke dalam wadah botol plastik sebelum dijual.

Penangkapan terbanyak dilakukan oleh Polresta Denpasar yang mengamankan empat pelaku berinisial AK, AD, FR, dan MM. Polres Tabanan menyusul dengan mengamankan dua pelaku berinisial RV dan WS, sementara Polres Gianyar turut mengamankan dua pelaku berinisial NH dan AE.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sembilan jeriken berukuran 30 liter yang terisi penuh Pertalite. Selain itu, sebanyak 28 botol plastik berisi Pertalite dengan ukuran 1,5 liter dan 1 liter juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Uang hasil penjualan BBM ilegal tersebut juga turut disita. Para pelaku menjual Pertalite dalam rentang harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per botol. Dalam beberapa hari, komplotan pelaku di Denpasar yang beranggotakan AD, FR, dan MM dikabarkan berhasil meraup omzet hingga Rp 1,2 juta dari praktik ini.

Chandra menambahkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan warga yang memanfaatkan momen kelangkaan BBM untuk mencari keuntungan pribadi. “Jadi rata-rata ini adalah pelaku dadakan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar