Suara petasan yang bersahutan di acara Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10/2026) malam, berbuntut panjang. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan hingga larut malam, tetapi juga berujung pada intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap warga yang memprotesnya. Perkara ini kini bergulir ke jalur hukum setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Peristiwa kurang mengenakan ini diungkap oleh seorang warga bernama Amanda Andono. Protesnya terhadap suara petasan justru berujung pada intimidasi dan ancaman kekerasan dari sekelompok pelaku. Pihak kelurahan yang mencoba memediasi kedua belah pihak menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut menanggapi kejadian tersebut. Ia menilai penggunaan petasan hingga larut malam, terlebih hingga pukul 01.00 WIB, tidak sepatutnya mengganggu masyarakat, terutama warga yang sensitif terhadap suara bising. “Karena bagaimanapun tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih membunyikan petasan dan sebagainya,” ujar Anies saat ditemui di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Warga Pilih Jalur Hukum Usai Mediasi Buntu
Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih dilaporkan berakhir buntu. Akibatnya, warga yang merasa dirugikan memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi menyelesaikan persoalan ini. “Para warga yang berasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, Selasa (6/10).
Dari hasil mediasi, teridentifikasi dua permasalahan utama. Pertama, dampak dari penyalaan petasan yang mengganggu kenyamanan warga. Kedua, terjadinya kericuhan saat warga melakukan protes kepada panitia penyelenggara acara.
Kelurahan Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, menyatakan bahwa pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kepolisian. “Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” tegasnya, Selasa (6/10).
Sebelumnya, mediasi yang dipimpin oleh lurah telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut belum mampu meredakan keberatan warga yang akhirnya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Poin Kesepakatan Mediasi
Berikut adalah beberapa kesimpulan yang dicapai dari proses mediasi:
- Panitia penyelenggara mengakui kegiatan tidak memiliki izin resmi. Mereka berdalih acara bersifat keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat.
- Penyelenggara mengakui kesalahannya dalam memasang kembang api pada jam istirahat masyarakat yang mengganggu banyak pihak.
- Panitia menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan berjanji membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
- Meskipun permohonan maaf telah disampaikan, warga yang merasa dirugikan tetap berkeberatan dan memilih menempuh jalur hukum.