MEDAN – Petugas gabungan dari unsur Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI berhasil mengamankan puluhan orang dalam operasi penggerebekan sarang narkoba yang berlokasi di pinggir sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, selain menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, petugas juga menemukan dan mengamankan mesin judi dingdong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, melaporkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 100 gram sabu, tiga kantong koin untuk mesin dingdong, lima unit mesin judi dingdong, serta uang tunai senilai Rp 1.635.000. Turut disita pula 52 unit alat isap sabu (bong), 25 korek api, sebilah celurit, lima bilah pisau, satu unit tablet, tiga unit timbangan digital, satu unit mobil, empat unit motor, dan uang palsu senilai Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar.
37 Orang Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, total sebanyak 37 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, delapan orang lainnya yang turut diamankan menunjukkan hasil tes urine negatif.
“Tindak lanjut terhadap 27 pengguna akan kami lakukan rehabilitasi, kemudian terhadap pengedar akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum,” jelas Kombes Andi. Ia menambahkan bahwa penggerebekan ini merupakan respons terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Syudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba serta pemulihan bagi para pecandu.
Kombes Andi juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Percut Sei Tuan, untuk berperan aktif menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran narkoba. “Bersama masyarakat kita akan berantas narkoba di Percut Sei Tuan. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari narkoba tentunya dengan dukungan masyarakat,” tegasnya.